JASA PENGURUSAN PKP
PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pelaku usaha yang wajib membayar PPN
atas barang atau jasa sesuai ketentuan pajak. Dengan
MJ
Tax, Urusan PKP jadi Praktis, Aman, dan Efisien. Sehingga anda bisa
Fokus mengembangkan Bisnis Anda!
Pengertian PKP
Pengusaha atau Pelaku Usaha yang wajib membayar pajak atas Barang yang
diperjual belikan dan atau Jasa yang ditawarkan sesuai dengan UU Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku. PKP merupakan Golongan pengusaha yang
ditetapkan oleh otoritas Pajak setempat berdasarkan kriteria yang telah
ditetapkan.
DASAR HUKUM PKP
✅ UU No. 42 Tahun 2009
DOKUMEN PERSYARATAN PKP
✅ Akta Pendirian dan Perubahan PT/CV (Jika Ada)
✅ SK Pendirian dan Perubahan PT/CV (Jika Ada)
✅ NPWP dan SKT PT/CV
✅ KTP dan NPWP Seluruh Pengurus (Direktur dan Komisaris)
✅ Jika Status kantor Sewa, melampirkan perjanjian sewa dari pemilik tempat keatas nama PT/CV
✅ Jika kantor milik Pribadi, melampirkan scan SHM/AJB
✅ Melampirkan bukti lapor SPT 2 Tahun terakhir untuk seluruh pengurus
✅ Foto tampak depan dan Dalam alamat PT/CV
✅ NIB PT/CV
✅ SPT PT/CV apabila ada
✅ Kartu Keluarga Direktur
✅ Titik Koordinat atau Maps Lokasi alamat PT/CV